REI Associates Bentuk Tim Hukum untuk Menggugat BPJS Ketenagakerjaan
TRPI-Makassar -REI Associates dengan bangga mengumumkan pembentukan tim hukum baru yang bertujuan untuk menggugat BPJS Ketenagakerjaan di tiga jalur peradilan: Peradilan Niaga, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Umum (Perdata).
Ardi Arisandi Menyampaikan Bahwa Penting untuk dicatat bahwa pembentukan tim hukum ini mengikuti laporan pemalsuan dokumen yang diajukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan terhadap REI Associates.
Semua kasus terkait laporan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap. Dengan selesainya proses hukum tersebut, gugatan REI Associates terhadap BPJS Ketenagakerjaan akhirnya dimulai. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa proses hukum masing-masing dapat berjalan secara adil dan transparan, Ujarnya
Ardi Arisandi Menjelaskan bahwa Tim hukum yang dibentuk terdiri dari pengacara berpengalaman Tim ini akan berkolaborasi untuk menangani persoalan Gugatan Yang Akan diajukan
REI Associates akan menempuh tiga jalur peradilan untuk menghadapi BPJS Ketenagakerjaan:Peradilan Niaga: Menggugat BPJS Ketenagakerjaan atas dasar kemitraan dengan Peserta, peradilan Tata Usaha Negara: Mengajukan gugatan terhadap keputusan administratif BPJS yang dianggap merugikan Peserta,peradilan Umum (Perdata) Mengajukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum, serta menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami pesertal
Dengan Langkah ini, REI Associates berkomitmen untuk mendorong BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pelayanan dan memenuhi hak-hak pekerja dengan lebih baik. “Kami percaya bahwa tindakan hukum ini akan memberikan dampak positif dan memperbaiki situasi yang dihadapi oleh para Peserta,” ungkap Ardi Arisandi Advokat REI Associates.
REI Associates berharap melalui upaya ini, keadilan dan transparansi di bidang ketenagakerjaan dapat terwujud