Kasus KDRT di Jeneponto Segera Masuki Persidangan, (BPHPA) KPPHMRI Minta Hukuman Maksimal untuk Pelaku
Jeneponto, 23 Oktober 2024 — Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada 14 Juni 2024 di Kabupaten Jeneponto akan segera disidangkan. Pelaku, Rendi (42), dititipkan di Rutan Kelas II B Jeneponto setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Rendi melakukan penusukan terhadap istrinya, Erni (33), setelah korban menolak ajakannya untuk menjenguk orang tuanya yang sakit. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA dan menyebabkan korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk punggung, perut, lengan, dan paha.
Adv Sulkipani Ketua DPP Badan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak (BPHPA) KPPHMRI Akan Segera mengajukan permohonan kepada pihak berwenang untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, mengingat sifat kekerasan yang parah dan dampak psikologis yang ditimbulkan pada korban. Mereka menyerukan penegakan hukum yang lebih ketat dalam menangani kasus KDRT, agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia.
“Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap isu KDRT. Kami mendukung penuh tindakan tegas dari pihak berwenang dan berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Hal ini bukan hanya untuk keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak akan ditoleransi.” Tambah Adv Sulkipani
Perkara ini direncanakan untuk segera disidangkan pada hari Senin,28 Oktober 2024 yang akan datang. Sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian khusus dari masyarakat dan pemerintah. Diharapkan, dengan proses hukum yang transparan dan tegas, kasus ini dapat menjadi contoh dalam penanganan KDRT di masa mendatang. Tegasnya
Redaksi