Kadivpas Sulsel Dorong Implementasi Integritas di Rutan Jeneponto
TRPI–Jeneponto, 3 November 2024 – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Agung Aribawa, melakukan kunjungan Kerja di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto. Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi program pembinaan warga binaan, memantau kondisi fasilitas, dan memperkuat pelaksanaan tugas serta fungsi (tusi) di jajaran pegawai Rutan Jeneponto.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan pelaksanaan pembinaan berjalan sesuai standar dan mendorong peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan,” ujar Agung Aribawa dalam keterangannya pada Minggu (3/11/2024).
Dalam arahannya kepada jajaran pegawai Rutan Jeneponto, Agung menekankan pentingnya implementasi enam area perubahan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Hal ini sejalan dengan usulan Rutan Jeneponto untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Ia menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang efektif dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) guna menjaga integritas dan profesionalitas.
“Integritas dan profesionalitas adalah fondasi utama bagi setiap petugas pemasyarakatan. Dengan mematuhi SOP dan menjalin koordinasi yang baik, kita bisa mencapai hasil yang diharapkan,” tegas Agung.
Selain itu, Agung menggarisbawahi perlunya penataan lingkungan yang adaptif terhadap perubahan cuaca dan meminta pegawai untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan.
“Mitigasi risiko adalah hal yang sangat penting. Maksimalkan peran intelijen untuk mengantisipasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pesannya.
Kadivpas juga memaparkan empat program prioritas Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka akselerasi reformasi, meliputi pemberantasan peredaran narkoba, ketahanan pangan, penanganan kelebihan kapasitas (overcrowding), dan bantuan sosial bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Red