dugaan adanya hubungan keluarga antara Majelis Hakim dan Penuntut Umum, DPN KPPHMRI Ambil Tindakan Tegas
TRPI–Jakarta, – Dewan Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) secara resmi mengajukan laporan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan adanya hubungan keluarga antara Majelis Hakim dan Penuntut Umum dalam persidangan perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Mll di Pengadilan Negeri Malili
Presiden DPN KPPHMRI, Ofi Sasmita, menyatakan bahwa laporan ini diajukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas proses peradilan di Indonesia.
> “Kami menemukan indikasi kuat bahwa Majelis Hakim dan Penuntut Umum dalam kasus ini memiliki hubungan keluarga. Dugaan ini tentunya melanggar prinsip imparsialitas yang menjadi fondasi utama dalam sistem peradilan yang adil dan transparan,” ujar dalam konferensi pers di Jakarta.
Indikasi dan Laporan Resmi
Dalam laporan tersebut, DPN KPPHMRI menguraikan bahwa dugaan hubungan keluarga ini berpotensi mencederai asas independensi peradilan dan melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim dan Jaksa.
Laporan resmi juga telah didaftarkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dengan Nomor Registrasi: D94VL20240828OQ. Laporan ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Klarifikasi Alamat Kios Surat
Terkait proses persuratan, DPN KPPHMRI memberikan klarifikasi bahwa alamat yang dicantumkan dalam Kios Surat DPN KPPHMRI adalah kediaman pribadi terdakwa. Hal ini dilakukan demi mempermudah proses administrasi dan pengiriman dokumen selama kasus ini berlangsung.
Namun, secara resmi, alamat kantor pusat DPN KPPHMRI berada di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 24-25, Jakarta Selatan.
> “Penggunaan alamat ini adalah langkah praktis untuk memastikan kelancaran komunikasi terkait perkara ini, tanpa mengurangi keabsahan dan profesionalitas laporan kami,” jelas Vice Presiden DPN KPPHMRI.
DPN KPPHMRI meminta Bawas MA untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan adil.
Sebagai organisasi yang berperan aktif dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia, DPN KPPHMRI menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya untuk kepentingan satu kasus, tetapi juga sebagai upaya menjaga integritas dan transparansi lembaga peradilan.
> “Kami akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas. Harapan kami, langkah ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat integritas lembaga peradilan,” tambah Adv Sulkipani
Ajakan kepada Publik dan Media Online
DPN KPPHMRI juga mengajak masyarakat dan awak media untuk aktif mengawasi proses hukum di Indonesia dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum.
Laporan ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen penegak hukum akan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Sekretariat DPN KPPHMRI
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 24-25, Jakarta Selatan Email: dpnkpphmri@gmail.com Website : dpnkpphmri.my.id
Rilis