Hukuman

Kasus KDRT di Jeneponto Segera Masuki Persidangan, (BPHPA) KPPHMRI Minta Hukuman Maksimal untuk Pelaku

Jeneponto, 23 Oktober 2024 — Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada 14 Juni 2024 di Kabupaten Jeneponto akan segera disidangkan. Pelaku, Rendi (42), dititipkan di Rutan Kelas II B Jeneponto setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.  Rendi  melakukan penusukan terhadap istrinya, Erni (33), setelah korban menolak ajakannya untuk menjenguk orang tuanya yang sakit….

Badan Perlindungan Anak dan Perempuan DPN KPPHMRI Meminta Hukuman Maksimal untuk Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Jeneponto, TRPI– Menjelang vonis kasus pencabulan yang melibatkan seorang pelaku yakni YR di Jeneponto, Badan Perlindungan Anak dan Perempuan DPN Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan maksimal kepada pelaku. Permohonan ini didasari oleh keseriusan tindakan pencabulan yang berdampak besar terhadap korban, terutama anak-anak. Pencabulan…